Kejagung Minta Polres Cirebon Segera Limpahkan Nurhayati untuk Dibuatkan SKP2
Selasa, 01 Maret 2022 – 12:24 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.
Dia menyebutkan bahwa semula ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri sehingga pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan. Namun hal itu tak jadi dilakukan.
"Tidak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kami melihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2). (cuy/fat/jpnn)
Kejagung minta penyidik Polres Cirebon segera melimpahkan tersangka Nurhayati ke Kejari Cirebon untuk dibuatkan SKP2.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum