Kejagung Nyatakan Berkas Ahok Sudah P21
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama lengkap alias P21.
Dengan begini, pria yang disapa Ahok itu, tinggal menunggu jadwal sidang.
"Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Dia melanjutkan, P21 merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran pidum bahwa berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri secara formal dan material memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"Oleh karena itu, kejaksaan meminta kepada penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," jelas Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya hanya mendakwakan Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Dia mengaku, Pasal ITE tidak bisa untuk menjerat calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Jadi jaksa peneliti melihat dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik. Fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan di berkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a. Dan jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yang ada dalam berita acara perkara," tandas Rahmat. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama lengkap alias P21. Dengan begini,
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang