Kejagung Pelajari Vonis Cirus

Kejagung Pelajari Vonis Cirus
Kejagung Pelajari Vonis Cirus
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya terlebih dahulu. Hingga saat ini, Cirus masih tercatat sebagai salah satu Jaksa dan pihak Kejaksaan belum memberhentikannya sebelum ada putusan hukum tetap.

‘’Kita lihat dulu putusan lengkapnya. Karena nanti masih ada upaya hukum selanjutnya,’’ kata Jaksa Agung Basrief Arief pada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).

Saat ditanya kapan Cirus akan dipecat dari statusnya sebagai Jaksa, Basrief tidak mau memberikan jawaban dengan dalih pihaknya masih harus mempelajari putusan secara lengkap.’’Sekarang dia kan sudah non aktif,’’ kata Basrief singkat.

Hal senada sebelumnya juga dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus.

JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News