Kejagung Pelajari Vonis Cirus
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:39 WIB

Kejagung Pelajari Vonis Cirus
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya terlebih dahulu. Hingga saat ini, Cirus masih tercatat sebagai salah satu Jaksa dan pihak Kejaksaan belum memberhentikannya sebelum ada putusan hukum tetap. Hal senada sebelumnya juga dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus.
‘’Kita lihat dulu putusan lengkapnya. Karena nanti masih ada upaya hukum selanjutnya,’’ kata Jaksa Agung Basrief Arief pada wartawan di Jakarta, Selasa (25/10).
Baca Juga:
Saat ditanya kapan Cirus akan dipecat dari statusnya sebagai Jaksa, Basrief tidak mau memberikan jawaban dengan dalih pihaknya masih harus mempelajari putusan secara lengkap.’’Sekarang dia kan sudah non aktif,’’ kata Basrief singkat.
Baca Juga:
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025