Kejagung Pelajari Vonis Cirus
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:39 WIB

Kejagung Pelajari Vonis Cirus
‘’Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan,’’ katanya.
Cirus diganjar hukuman 5 tahun penjara berikut denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan karena terbukti menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Akibatnya dalam persidangan yang digelar awal 2010 di Pengadilan Negeri Tanggerang itu, Gayus dinyatakan tak bersalah.
Meski lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa, lewat pengacara Palmer Situmorang, jaksa nonatif tersebut langsung menyatakan banding dengan alasan hukuman yang dijatuhkan hakim terlalu berat. (afz/jpnn)
JAKARTA - Pascavonis Pengadilan Tipikor yang telah mengganjar hukuman 5 tahun penjara terhadap Cirus Sinaga, Kejaksaan Agung masih akan mempelajarinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi