SP3, Peluang KPK Dinego
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:21 WIB

SP3, Peluang KPK Dinego
JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding. Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menegaskan kalau KPK bisa mengeluarkan SP3, maka lembaga antikorupsi itu tak ubahnya dengan kepolisian maupun kejaksaan. Menurut Pramono, dengan kewenangan SP3, itu juga akan mengurangi peran serta harapan publik terhadap KPK sebagai lembaga extraordinary yang selama ini bekerja tanpa ada tekanan dari siapapun. "Saya melihat kalau itu dibuka, peluang KPK tidak berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya.
"KPK adalah lembaga extraordinary, sehingga kalau ada SP3 ini membuat KPK berpeluang tidak berbeda dengan lembaga lain, baik itu kejaksaan maupun kepolisian. Sehingga membuka peluang lebar untuk terjadinya proses negosiasi," kata Pramono, Selasa (25/10), di Jakarta.
"Kita tahu kalau ada SP3 yang terjadi lawyer akan mengupayakan berbagai alasan hukum untuk bisa membebaskan kliennya," lanjut politisi PDI Perjuangan, itu.
Baca Juga:
JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding.
BERITA TERKAIT
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang