SP3, Peluang KPK Dinego

SP3, Peluang KPK Dinego
SP3, Peluang KPK Dinego
JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding. Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menegaskan kalau KPK bisa mengeluarkan SP3, maka lembaga antikorupsi itu tak ubahnya dengan kepolisian maupun kejaksaan.

"KPK adalah lembaga extraordinary, sehingga  kalau ada SP3 ini membuat KPK berpeluang tidak  berbeda dengan lembaga lain, baik itu kejaksaan maupun kepolisian. Sehingga membuka peluang lebar untuk terjadinya proses negosiasi," kata Pramono, Selasa (25/10), di Jakarta.

"Kita tahu kalau ada SP3 yang terjadi lawyer akan mengupayakan berbagai alasan hukum untuk bisa membebaskan kliennya," lanjut politisi PDI Perjuangan, itu.

Menurut Pramono, dengan kewenangan SP3, itu juga akan mengurangi peran serta harapan publik terhadap KPK sebagai lembaga extraordinary yang selama ini bekerja tanpa ada tekanan dari siapapun. "Saya melihat kalau itu dibuka, peluang KPK tidak berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan," katanya.

JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News