SP3, Peluang KPK Dinego
Selasa, 25 Oktober 2011 – 15:21 WIB
Sehingga, lanjut dia, secara perlahan-lahan KPK akan mengalami banyak persoalan-persoalan. "Kita lihat kalau KPK sudah menuntut seseorang maka tuntutan itu dasar hukumnya kan kuat. Walaupun ada sebagian yang akhirnya kalah. Tetapi secara mayoritas menang, karena mereka mempunyai bukti yang kuat," kata Pram. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Bola panas wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terus menggelinding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar