Kejagung Periksa Direktur Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Kejagung Periksa Direktur Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi impor baja tahun 2016 s/d 2021, Senin (21/3).

Salah satu yang diperiksa adalah pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemeterian Perdagangan.

"MS selaku Direktur Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut mengungkapkan saksi lainnya yang diperiksa adalah Kasi Barang Aneka Industri Kemendag AR.

Seorang analis ahli madya pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri berinisial MA ikut diperiksa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara," terang dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jampidsus Supardi juga pernah mengungkapkan adanya modus pemberian dan penerimaan suap dari importasi baja dan besi terkait proyek strategis nasional (PSN).

Supardi menerangkan, proyek PSN sebetulnya memberikan izin kepada pihak swasta melakukan impor besi dan baja dengan batas tertentu.

Kejagung memeriksa tiga orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi impor baja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News