Kejagung: Perkara Kerumunan Habib Rizieq Bakal Disidangkan di PN Jakarta Timur

Kejagung: Perkara Kerumunan Habib Rizieq Bakal Disidangkan di PN Jakarta Timur
Habib Rizieq Shihab ikut mengomentari polemik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang juga mengatur soal investasi miras. Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, pada kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP. (ant/dil/jpnn)

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News