Kejagung Pertimbangkan Buka Kembali Kasus e-KTP

Kejagung Pertimbangkan Buka Kembali Kasus e-KTP
Proyek elektronik KTP. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan membuka kembali kasus korupsi e-KTP yang pernah ditangani pihaknya pada 2010 dan sempat dihentikan (SP3) pada 2012.

Sebab, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya menemukan bukti terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012 dengan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka.

"Kita lihat objeknya dulu ada tidak kaitannya. Kalau ada bukti barunya dan kaitannya bisa saja (dibuka kembali)" kata Jaksa Agung Basrief Arief, di komplek Kejagung, kemarin (25/4).

Basrief menjelaskan bahwa objek perkara kasus korupsi e-KTP yang saat ini tengah digarap KPK berbeda dengan yang ditangani oleh Kejagung pada 2010 lalu.

Bedanya yakni, Kejagung menangani kasus korupsi proyek percontohan e-KTP, sementara KPK menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Kita harus lihat dulu objeknya, dimana perbedaannya dan dimana kesamaannya, itu yang kita lihat nanti. Dari percontohan saja sudah beda objeknya tetapi kita lihat nanti subtansinya," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang ditangani Kejagung tersebut, pihaknya telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Dirut PT Inzaya Raya Indra Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang Dwi Setyantono, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Adminduk Kemendagri Irman sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo. Namun disebabkan kurang bukti, maka berkas perkara keempatnya telah di SP3.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan membuka kembali kasus korupsi e-KTP yang pernah ditangani pihaknya pada 2010 dan sempat dihentikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News