Kejagung Pilih Perkara Kakap
Sabtu, 27 September 2008 – 14:51 WIB
Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab pusat, JAM Pidsus telah menyiapkan sebuah tim supervisi yang akan membina dan mengawasi langsung. ''Ada 25 tim yang beranggota 55 jaksa dari pidsus,'' jelas mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Baca Juga:
Marwan mengharapkan akhir tahun ini bisa diselesaikan minimal 800 perkara. Saat ini, terdapat 1.600 perkara di tingkat penyidikan dan baru selesai 767 saja. ''Itulah yang akan kami pacu dengan tim supervisi,'' katanya. Dia lantas menyebutkan bahwa perkara di bawah Rp 10 miliar yang masih disidik tetap ditangani Kejagung.
Berdasar catatan koran ini, beberapa kasus senilai di bawah Rp 10 miliar memang ditangani Kejagung. Di antaranya, kasus pengadaan tanah makam di Jakarta Selatan senilai Rp 4 miliar. (fal/agm)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berusaha menjaga reputasi sebagai lembaga penegak hukum yang berurusan dengan koruptor-koruptor kelas kakap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif