Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana

Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan  terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut" Dhana Widyatmika. Menurut Basrief, penahanan bekas pegawai Ditjen Pajak tersebut sudah melalui proses penyidikan cukup panjang dan mendalam.

Basrief menegaskan, sebelum Dhana ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 Februari  lalu, penyidik sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan yang cukup. Sehingga begitu Dhana dinyatakan tersangka, penyidik tak lagi hanya memeriksa saksi tapi langsung ke lapangan menelusuri transaksi yang dilakukan Dhana.

"Jadi saya kira tidak demikian (penetapan tersangka Dhana terburu-buru)," kata Basrief saat ditemui selepas membuka turnamen futsal Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Sabtu (3/3).

Basrief menduga tudingan terburu-buru itu muncul karena publik ingin tahu berapa transaksi yang ada di rekening Dhana. Sementara penyidik sendiri tak bisa mengumumkannya karena dilarang UU Perbankan. "Kalau diungkap ke publik kita bisa dipidanakan," lanjut Basrief.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan  terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut"

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News