Kejagung Rahasiakan Uang Dhana Agar Tak Dipidana
Sabtu, 03 Maret 2012 – 13:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut" Dhana Widyatmika. Menurut Basrief, penahanan bekas pegawai Ditjen Pajak tersebut sudah melalui proses penyidikan cukup panjang dan mendalam.
Basrief menegaskan, sebelum Dhana ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 Februari lalu, penyidik sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan yang cukup. Sehingga begitu Dhana dinyatakan tersangka, penyidik tak lagi hanya memeriksa saksi tapi langsung ke lapangan menelusuri transaksi yang dilakukan Dhana.
Baca Juga:
"Jadi saya kira tidak demikian (penetapan tersangka Dhana terburu-buru)," kata Basrief saat ditemui selepas membuka turnamen futsal Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Sabtu (3/3).
Basrief menduga tudingan terburu-buru itu muncul karena publik ingin tahu berapa transaksi yang ada di rekening Dhana. Sementara penyidik sendiri tak bisa mengumumkannya karena dilarang UU Perbankan. "Kalau diungkap ke publik kita bisa dipidanakan," lanjut Basrief.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membantah anggapan bahwa penyidik kejaksaan terlalu cepat menahan tersangka pemilik "rekening gendut"
BERITA TERKAIT
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang