Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
Selasa, 14 Februari 2012 – 20:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang menyebut terdapat 11 terpidana mati yang harus segera dieksekusi. Sebab, kejaksaan memilih untuk melakukan inventarisasi demi mendapat angka pasti.
"Kita hati-hati betul untuk yang ini (eksekusi mati) jangan sampai ada yang terlewati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di kantornya, Selasa (14/2).
Bagian pidana umum, lanjut dia, hingga kini masih menginventarisasi jumlah tentang terpidana mati tersebut. Noor menjanjikan paling lambat akhir pekan ini, data tersebut sudah diketahui.
"Granat dan BNN memang bilangnya 11 terpidana. Kalau kita mudah-mudahan Jumat-lah ada datanya," kata dia.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas