Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba

Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang menyebut terdapat 11 terpidana mati yang harus segera dieksekusi. Sebab, kejaksaan memilih untuk melakukan inventarisasi demi mendapat angka pasti.

"Kita hati-hati betul untuk yang ini (eksekusi mati) jangan sampai ada yang terlewati," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di kantornya, Selasa (14/2).

Bagian pidana umum, lanjut dia, hingga kini masih menginventarisasi jumlah tentang terpidana mati tersebut. Noor menjanjikan paling lambat akhir pekan ini, data tersebut sudah diketahui.

"Granat dan BNN memang bilangnya 11 terpidana. Kalau kita mudah-mudahan Jumat-lah ada datanya," kata dia.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News