Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
Selasa, 14 Februari 2012 – 20:02 WIB

Kejagung Rekap Jumlah Terpidana Mati Kasus Narkoba
Soal jumlah 11 terpidana mari yang harus dieksekusi kejaksaan dikemukakan Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (14/2). Kedatangan Henry dan jajaran Granat untuk mempertanyakan kapan kejaksaan melakukan eksekusi. Dari data Granat ada 11 terpidana yang upaya hukumnya telah habis dan karenanya harus segera dieksekusi.
Dalam pertemuan tersebut, Henry meminta kejaksaan memberikan perhatian khusus kepada terpidana bernama Meirika Franola alias Ola. Pasalnya, dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar tahun 2000 tersebut kepolisian berhasil menyita heroin seberat 5 kg dari komplotan Ola.
Yang jadi masalah, lanjut Henry, vonis mati yang dijatuhkan mulai pengadilan negeri sampai kasasi akhirnya mentah lewat peninjuan kembali (PK). Bukan sekali PK tapi oleh PK yang diajukan Ola untuk kedua kaliya. "Putusannya jadi berubah seumur hidup," kata Henry. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan kebenaran data Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (DPP Granat) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman