Kejagung Salahkan Ditjen Pajak

Molornya Kasus Pajak Asian Agri

Kejagung Salahkan Ditjen Pajak
Kejagung Salahkan Ditjen Pajak
Arif menuturkan, Kejagung meneliti unsur material yang disangkakan. Yakni setiap orang atau barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang tidak benar atau tidak lengkap, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. Dari unsur-unsur itu, berkas yang ada masih banyak yang belum dipenuhi. Namun dalam perkembangan kasus, ada beberapa yang sudah dipenuhi, khususnya unsur barang siapa atau pelaku.

Unsur berikutnya adalah kesengajaan. Unsur yang satu ini, kata Arief, cukup sulit diteliti. Dia menuturkan, unsur tersebut terpenuhi jika tersangka sangat mengetahui dan menyadari perbuatan itu tidak benar. Dari keterangan dalam berkas perkara, unsur kesengajaan justru tidak mengarah pada tersangka. "Tapi malah mengarah kepada pihak lain. Saksi yang seharusnya bertanggung jawab menjadi tersangka, ini malah tidak jadi tersangka," papar Arief. Unsur tersebut dinilai Kejagung belum dipenuhi Ditjen Pajak.

Di samping itu, Kejagung juga masih meneliti laporan SPT yang disampaikan Asian Agri. Sebelumnya, penyidik melaporkan SPT itu diterima kantor pajak pada 2002-2005. "Saat itu, penyidik bilang SPT lengkap, tapi berikutnya dinyatakan tidak benar. Permintaan kami sederhana, yang benar seperti apa," imbuh Arief.

Laporan SPT tersebut, lanjut Arief, adalah dasar menentukan unsur keempat yang berakibat pada kerugian negara. Sedangkan pihak penyidik hanya menyampaikan angka global Rp 1,4 triliun. "Namun dalam pergerakannya, ahli tidak bisa menyatakan detail. Karena itu, kita kembalikan lagi untuk dilengkapi," lanjutnya.

   

JAKARTA- Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri yang merugikan negara Rp 1,4 triliun hingga kini terkatung-katung. Hampir dua tahun, Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News