Kejagung Salahkan Ditjen Pajak

Molornya Kasus Pajak Asian Agri

Kejagung Salahkan Ditjen Pajak
Kejagung Salahkan Ditjen Pajak
JAKARTA- Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri yang merugikan negara Rp 1,4 triliun hingga kini terkatung-katung. Hampir dua tahun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menindaklanjuti kasus tersebut. Berkas perkara pun masih mandek di Kejagung. Namun, Kejagung menolak disebut mempersulit pemeriksaan kasus pajak perusahaan kelapa sawit itu.

   

"Semua berkas Asian Agri yang berjumlah 21 itu ada di penyidik Ditjen Pajak. Jadi, memang berkas perkaranya bolak-balik, dari kita (Kejagung) ke penyidik. Kesannya Kejagung mempersulit, padahal tidak," ungkap Direktur Pengadilan Pra-Penuntutan I Ketut Arthana di Kejagung.

   

Dia mengungkapkan, ada beberapa petunjuk yang dalam berkas perkara yang belum dipenuhi Ditjen Pajak. Karena itu, pihak Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke penyidik. Kejagung juga sudah melakukan upaya jemput bola. "Kita melakukan pendekatan dengan datang ke sana (Ditjen Pajak) supaya segera selesai. Karena masih banyak pekerjaan kami yang menunggu," ujar Ketut.

   

Soal berkas perkara itu sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Indra memaparkan, Kejagung sudah melakukan penelitian 21 berkas kasus Asian Agri tersebut. Dalam berkas itu, terdapat 10 tersangka yang terdiri atas tujuh orang direksi dan sisanya pengurus di bagian manajemen. Kesepuluh tersangka dijerat pasal 39 UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

   

JAKARTA- Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri yang merugikan negara Rp 1,4 triliun hingga kini terkatung-katung. Hampir dua tahun, Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News