Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Proyek Turbin

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita rumah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Moch Bahalwan, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara.
Rumah mewah yang disita pada Kamis (27/3), itu beralamat di Jalan Kemang Selatan 1C, nomor 6a, RT 6 RW 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan penyidik menyita rumah Bahalwan.
Menurutnya, hingga siang tadi proses penyitaan masih berjalan. "Rumah Bahalwan yang disita di Jalan Kemang Selatan," ungkap Untung di Kejagung, Kamis (27/3).
Seperti diketahui dalam kasus ini Bahalwan dijerat pasal dugaan korupsi dan pencucian uang. Dalam kasus korupsi, Bahalwan tidak sendiri.
Kejagung juga sudah menyeret lima tersangka lainnya. Bahkan berkas perkara lima tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Medan.
Para tersangka itu adalah Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, keduanya karyawan PT PLN Sumatera Bagian Utara. Kemudian, bekas GM KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Suryadharma Sinaga, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang juga bekas Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita rumah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Moch Bahalwan, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera