Kejagung Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Negara Rugi Rp 271 Triliun

Kejagung Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Negara Rugi Rp 271 Triliun
Ilustrasi korupsi pembiaran tambang ilegal. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati pembiaran dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.

Hal itu mengakibatkan kerusakan ekologi dan merugikan negara Rp 271 triliun.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan citra satelit oleh pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo.

Perhitungan mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.

"Terkait dengan apakah yang membekingi dan kenapa sampai sekian lama peristiwa penambangan liar ini dibiarkan, memang mungkin terbesar dibiarkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, seperti dikutip, Senin (26/2).

Menurutnya, pembiaran tersebut diduga dilakukan pihak-pihak berwenang yang semestinya melakukan pengawasan.

Oleh karena itu, Kuntadi memastikan akan meminta pertanggungjawaban oknum kementerian yang melakukan pembiaran atau permufakatan jahat jika memiliki bukti kuat.

"Pasti kami minta pertanggungjawaban hukumnya."

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati pembiaran dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News