Kejagung Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Negara Rugi Rp 271 Triliun

Kejagung Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Negara Rugi Rp 271 Triliun
Ilustrasi korupsi pembiaran tambang ilegal. Foto: dok.JPNN.com

Kuntadi menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) sudah beberapa kali melakukan penindakan hukum terkait kasus ini. Namun, masih dalam skala kecil.

Dia menambahkan kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal yang tengah disidiki Kejagung merupakan penindakan skala besar yang baru kali pertama dilakukan.

"Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini," jelas Kuntadi.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Babel pada 2015-2022.

Salah satunya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).(mcr10/jpnn)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati pembiaran dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News