Kejagung Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Timah Ilegal di Babel, Negara Rugi Rp 271 Triliun
Senin, 26 Februari 2024 – 14:22 WIB

Ilustrasi korupsi pembiaran tambang ilegal. Foto: dok.JPNN.com
Kuntadi menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) sudah beberapa kali melakukan penindakan hukum terkait kasus ini. Namun, masih dalam skala kecil.
Dia menambahkan kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal yang tengah disidiki Kejagung merupakan penindakan skala besar yang baru kali pertama dilakukan.
"Sebenarnya banyak tindakan di wilayah yang mungkin skalanya kecil. Bahwa memang penindakan skalanya besar baru sekali ini," jelas Kuntadi.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah di Babel pada 2015-2022.
Salah satunya dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice).(mcr10/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati pembiaran dalam penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan