Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI
Senin, 19 Oktober 2009 – 20:13 WIB
Dalam perkembangannya, ternyata rekanan/pelaksana kegiatan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam kontrak. Ke-43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat oleh Abdul Haris Mugni, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan, dalam bentuk dokumen-dokumen hasil penelitian fiktif yang menggambarkan seolah-olah pekerjaan kajian penigkatan kapasitas lembaga dewan seperti tercantum dalam kontrak.
Baca Juga:
"Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait," jelas Arminsyah pula. (viv/JPNN)
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2008, H Aries Halawani R (AHR) dan Abdul Haris Mugni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung