Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2008, H Aries Halawani R (AHR) dan Abdul Haris Mugni (AHM), akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kepastian penahanan ini baru disampaikan sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (19/20), setelah ada konfirmasi dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arminsyah.

"Kedua tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Surat penahanannya pun telah ditandatangangi," kata Arminsyah kepada wartawan yang telah menunggunya sejak sore di kantor Jampidsus.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri, jelas Arminsyah, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27.324.330.000, yang tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 003/DPA/2008 tanggal 27 Maret 2008. Program itu tercatat dibagi dalam 43 kegiatan Kajian Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan 43 rekanan perusahaan jasa konstruksi.

Untuk melaksanakan kegiatan kajian tersebut, Sarwo Edhi selaku pengguna anggaran saat itu, lantas membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sekwan DPRD DKI Provinsi Jakarta. Panitia ini diketuai oleh H Aries Halawani R, pejabat pembuat komitmen yang saat terjadinya tindak pidana menjabat sebagai Kepala Sub-bagian Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2008, H Aries Halawani R (AHR) dan Abdul Haris Mugni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News