Kejagung Tak Pastikan Panggil Petinggi Deplu
Dugaan 'Mark-Up' Tiket Pesawat Diplomat
Senin, 01 Maret 2010 – 04:01 WIB
Penggelembungan harga tiket pesawat diduga dilakukan saat Kemenlu mengeluarkan biaya tiket perjalanan. Saat diklaimkan ke Depkeu, nominal tiket di-mark up. Selisih harga itu yang diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri. Hasil rekapitulasi terhadap empat biro perjalanan, ditemukan 120 dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat jenderal Kemenlu (4/2), negara mengalami kerugian tahun 2008 dan 2009 sebesar 21,504 miliar. Selain mark up, diduga ada gratifikasi yang diterima dua pejabat tinggi Kemenlu. ICW menduga dua pejabat, NHW menerima Rp 1 miliar pada 2009 dan IC Rp 2,35 miliar.
Namun hingga kini Kejagung belum menetapkan nama tersangka dalam kasus itu. JAM Pidsus Marwan Effendy hanya mengatakan, pejabat pembuat komitmen dan bendahara yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah tampak enggan memberikan pernyataan lebih jauh seputar rencana pemeriksaan itu. Faiza memastikan bahwa Kemenlu sudah menerima surat panggilan itu dan sebagai warganegara sekaligus pejabat yang baik mereka akan memenuhi panggilan Kejagung. "Karena ini sudah memasuki ranah hukum, jadi tentu kami tidak ingin mencampuri lebih jauh proses yang sedang terjadi saat ini," tegas dia.
JAKARTA - Pejabat tinggi Departemen Luar Negeri (kini Kemenlu) untuk sementara tak perlu repot mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Penyidik
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini