Kejagung Tangkap Buron Pembobol BRI Syariah

Kejagung Tangkap Buron Pembobol BRI Syariah
Kejagung Tangkap Buron Pembobol BRI Syariah
Duit tersebut disalahgunakan Deni bersama-sama debitur lainnya. Akibatnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa negara dirugikan Rp 212 miliar. "Berkas sudah P21, lengkap dan siap dibawa ke pengadilan. Biar secepatnya dia disidang," kata Noor.

 

Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Yakni, Asri Uliya (mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten), Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa/NJS), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon). Termasuk Deni, Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan pasal penyuapan. (aga)

JAKARTA - Sempat lesu tangkapan kelas kakap, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap buronan pembobol BRI Syariah Cabang Serang, Banten,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News