Kejagung Tangkap Buron Pembobol BRI Syariah
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 05:01 WIB
Duit tersebut disalahgunakan Deni bersama-sama debitur lainnya. Akibatnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa negara dirugikan Rp 212 miliar. "Berkas sudah P21, lengkap dan siap dibawa ke pengadilan. Biar secepatnya dia disidang," kata Noor.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Yakni, Asri Uliya (mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten), Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa/NJS), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon). Termasuk Deni, Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan pasal penyuapan. (aga)
JAKARTA - Sempat lesu tangkapan kelas kakap, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap buronan pembobol BRI Syariah Cabang Serang, Banten,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi