Kejagung Tangkap Pegawai Pertamina di RS

Kejagung Tangkap Pegawai Pertamina di RS
Kejagung Tangkap Pegawai Pertamina di RS

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (9/12) mengamankan seorang pegawai PT Pertamina, Eka Feriar Wintana. Penangkapan terhadap Eka terkait kasus korupsi yang dilakukan di perusahaannya, hingga merugikan negara Rp 888 juta.

Kepuspenkum Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa Eka diamankan kemarin sekitar pukul 18 00 WIB di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita. "Eka ditangkap ketika sedang menunggui anaknya yang sedang sakit Ruang VIP B Widuri 103," ujar Untung kemarin.

Untung juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut sudah persis seperti perintah Mahkamah Agung (MA), yaitu seperti dalam putusan Nomor 817/K/Pid.SUS/2013/MA tanggal 14 Mei 2013 yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar.

Dia juga memaparkan bahwa pria kelahiran Baturaja pada 21 Februari 1963 tersebut telah nekat menggelapkan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Pertamina (persero) Region II Sumbagsel Palembang senilai total Rp 888 juta. Tindakan nakal tersebut dia lakukan dalam kurun waktu bulan Maret 2009 sampai dengan bulan Desember 2009.

"Eka yang menjadi koordinator PKBL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi tersebut," kata Untung.

Atas perbuatan tidk terpujinya itu, MA menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. "Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Untung. (dod)


Berita Selanjutnya:
NasDem Incar Suara Pemula

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (9/12) mengamankan seorang pegawai PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News