Kejagung Tegaskan PK tak Halangi Eksekusi Mati
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah mengetahui bahwa pengacara terpidana mati narkoba yang tergabung dalam kelompok "Bali Nine", Andrew Chan mengajukan Peninjauan Kembali. Informasi itu didapat dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. Namun demikian, Kejagung menegaskan bahwa PK tidak bisa menghalangi eksekusi.
"Bisa saya jelaskan sebagai berikut bahwa norma yang berlaku adalah PK tidak bisa menghalangi eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (30/1).
Apalagi, lanjut dia, yang bersangkutan sudah menerima Keputusan Presiden yang menolak permohonan grasinya.
"Jadi kita memakai acuan keputusan bersama antara Jaksa Agung, Menkumham, Menkompolhukkam, MA pada 9 Januari lalu," kata Tony.
Menurut Tony, silahkan saja mengajukan PK lagi karena itu merupakan hak terpidana. Kejagung tetap menghormatinya. "Tapi apabila kita mengacu dan PK tidak menghalangi eksekusi, saya meyakini hakim seharusnya menolak," katanya.
Namun demikian, Tony menegaskan bahwa semua tergantung putusan hakim nanti apakah menolak atau menerima PK tersebut.
"Kita serahkan kembali bagaimana kita tunggu bunyi dari Denpasar," ungkapnya.
Lebih lanjut Tony mengatakan bahwa Kejagung belum menentukan kapan eksekusi mati tahap kedua akan dilaksanakan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku sudah mengetahui bahwa pengacara terpidana mati narkoba yang tergabung dalam kelompok "Bali Nine", Andrew
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024