Kejagung Tegaskan Tidak Ada Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2020

Diketahui, terkait penundaran proses hukum terhadap paslon yang maju di pilkada, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.
BACA JUGA: Mbak Desi Mendadak Dijemput Polisi setelah Video Berbuat Dosa Viral di Media Sosial
“Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari,” ujar Argo kepada wartawan, Rabu (2/9). (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menunda semua proses hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama Pilkada 2020 berlangsung. Hal ini dilakukan agar Kejagung tidak dianggap menjegal salah satu calon yang maju di pilkada.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada