Kejagung Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Begini Statusnya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerima berkas tahap 1 tersangka Irjen Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya.
Adapun berkas tersebut sehubungan dengan dugaan kasus penembakan Brigadir J.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
"Baru pelimpahan tahap satu," kata Ketut Sumedana saat dihubungi JPNN.com, Senin (22/8).
Berkas tahap 1 tersangka Ferdy Sambo cs tersebut diserahkan Bareskim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022, pukul 14.30 WIB.
Ketut Sumedana menjelaskan hingga kini kejaksaan masih mempelajari berkas tersebut.
Kejaksaan akan meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan lengkap atau P21 dalam kurun 14 hari.
"Masih dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 14 hari," ujarnya.
Kejagung RI telah menerima berkas Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lain, begini statusnya.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada