Kejagung Tutup Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Nur Pamudji

Kejagung Tutup Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Nur Pamudji
Kejagung Tutup Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Nur Pamudji

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menutup kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji terkait penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk uang jaminan bagi Ermawan Arief Budiman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbin Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Sumatera Utara. Alasan Kejagung menutup kasus Nur karena tidak ada keruguan negaranya.

Sebelumnya, uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, pegawai PLN itu justru kabur. Hingga kini, Ermawan masih buron dan belum berhasil ditangkap.

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu.

"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," kata Prasetyo, Kamis (9/40.

Sedangkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, menegaskan, uang penjamin itu telah kembali ke PLN lagi. Karenanya, PLN menutup kasus yang pernah diselidiki itu.

"Mulanya ada uang dijaminkan untuk pengalihan penahanan. Masuklah Rp 23,9 miliar. Kemudian ada putusan pengadilan, akhirnya diambil lagi oleh PLN. Jadi ditutup," pungkasnya.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Kejaksaan Agung menutup kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji terkait penggunaan uang Rp 23,9 miliar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News