Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki

Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Dalam hukum di Australia, imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, ada sejenis perlawanan, jika yang bersangkutan belum mau diektradisi. Sementara di kalangan eksekutif, di Indonesia jika sudah inkrah, (berarti) tidak ada perlawanan lagi.

Disinggung tentang berapa lama proses ekstradisi ini bisa diupayakan, Ritonga mengaku belum bisa memastikan. "Nanti saya akan telusuri lagi, bagaimana hukum di Australia," pungkas Ritonga. (viv/JPNN)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News