Kejagung Upayakan Ekstradisi Adrian Kiki
Jumat, 23 Oktober 2009 – 17:51 WIB
Dalam hukum di Australia, imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, ada sejenis perlawanan, jika yang bersangkutan belum mau diektradisi. Sementara di kalangan eksekutif, di Indonesia jika sudah inkrah, (berarti) tidak ada perlawanan lagi.
Baca Juga:
Disinggung tentang berapa lama proses ekstradisi ini bisa diupayakan, Ritonga mengaku belum bisa memastikan. "Nanti saya akan telusuri lagi, bagaimana hukum di Australia," pungkas Ritonga. (viv/JPNN)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan upaya ekstradisi (memulangkan ke Indonesia) terhadap Adrian Kiki, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia