Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak

Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat berada di Tarakan, Jumat (23/5). Foto: Purwanto/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - TARAKAN -  Tindak kekerasan pada anak menjadi tantangan tersendiri bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan, dua kelompok yang rentan terhadap tindak kekerasan sudah pasti anak dan perempuan.

"Kekerasan terhadap anak dan perempuan yang masif terjadi terbagi menjadi 3 jenis yaitu kekerasan fisik, seksual, emosional serta kumpulan dari ketiganya," katanya saat berada di Kota Tarakan, Jumat (23/5).

Pada 2009, Kemensos, Unicef dan Puska UI melakukan survei kepada rumah tangga atas kekerasan remaja usia 10-18 tahun, sekitar 40 persen di  Aceh, 60 persen di Papua dan Jawa Tengah, 80 persen di NTT dengan perbandingan 1 dari 4 remaja pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual.

Dua tahun kemudian, pemda Papua Barat, Papua, BPS, Unicef, Multi Indicator Cluster Survey/MICS di 6 kabupaten di Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan data, bahwa 4 dari 5 anak umur 2-14 tahun mengalami hukuman fisik dan emosional dengan pelaku orang  tua atau pengasuh.

Dalam PKH, penerima manfaat diberikan penguatan kapasitas keluarga dalam bentuk sesi pengembangan keluarga, meliputi empat aspek, yaitu pendidikan, ekonomi, kesehatan dan perlindungan anak.

"Mudah-mudahan apa yang kita dengar dari anak-anak yang merupakan kejahatan kemanusiaan ini tidak terjadi lagi. Ini perlu kerja keras oleh semua pihak. Mulai dari gerakan nasional untuk menghadapi kejahatan pada anak secara seksual dan kepada perempuan juga.  Bukan hanya anak-anak saja," ungkapnya.

Namun, Lanjutnya, tanpa gerakan seluruh komponen bangsa, pemerintah daerah, orang tua, lembaga swadaya masyarakat dan seluruh masyarakat Indonesia sulit mengahadapi kejahatan-kejahatan tersebut. Akan tetapi, dengan gerakan itu akan terjadi akselerasi percepatan yang luar biasa dalam menghadapi problema yang dihadapi oleh anak Indonesia.

Mensos diberikan tugas sesuai Instruksi Presiden (Inpres) untuk meningkatkan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui penguatan peran keluarga, mengoptimalkan pendampingan pekerja sosial profesional dalam upaya pemulihan anak korban kejahatan seksual melalui rehabilitasi, reintegrasi dan reunifikasi sosial, serta memberikan bantuan sosial kepada anak korban kejahatan seksual dari keluarga yang tidak mampu.

TARAKAN -  Tindak kekerasan pada anak menjadi tantangan tersendiri bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Menteri Sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News