Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak

Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat berada di Tarakan, Jumat (23/5). Foto: Purwanto/Radar Tarakan/JPNN

"Telah diluncurkan Inpres tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) yang melibatkan semua unsur terkait, termasuk Kemensos," bebernya.
 
Bersama KPPPA dan lembaga terkait, Kemensos mengajukan revisi UU Perlindungan Anak kepada DPR RI, khususnya dalam upaya memperberat sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

"Kalau revisi Undang-Undang No 23 tahun 2002 itu harus dilakukan. Karena hukum yang ada hanya maksimal 15 tahun, jadi kalau dikenakan hukum bisa 3 hingga 4 tahun saja. Tapi yang kita inginkan 15 tahun itu minimal dan maksimal itu 40 tahun atau seumur hidup bahkan beberapa negara sudah melakukan itu," akunya.

Disebutkan, negara-negara model Rusia, Polandia, Korea Selatan telah menerapkan hal tersebut. Pasalnya, masyarakat di belahan bumi ini tidak cepat lupa. Ketika dikenakan sanksi hukum 5-15 tahun, ketika keluar mereka berbuat lagi.

Sebab, list atau daftar kejahatan tersebut tidak terdata, sehingga mereka bisa bekerja bahkan bisa menjadi guru dalam melakukan hal-hal tersebut. Jika diberikan hukuman seumur hidup bahkan mungkin juga hukuman mati maka kejahatan akan selesai.

"Siapa pun yang akan melakukan lagi akan berpikir seribu kali karena hukuman sangat-sangat berat," tegasnya.

Ditambahkan, meskipun banyak pihak yang mengatakan ini melanggar hak asasi manusia apalagi dihukum mati namun banyak diantara mereka melakukan perbuatan asusila dan mutilasi pada anak-anak. Apakah perbuatan itu tidak melanggar hak asasi manusia.

"Kenapa ketika dilakukan sanksi baru membicarakan hak asasi manusia namun perbuatan mereka itu bagaimana. Bukan hanya perbuatan asusila dan kejahatan kemanusiaan tapi juga mutilasi (pembunuhan)," ungkapnya.

Mengenai revisi UU tersebut menurutnya akan dikembalikan ke DPR RI karena mereka yang akan membahas disisa waktu 4 bulan masa jabatan. DPR RI Komisi VIII pun, sudah berkomitmen untuk melakukan revisi.

TARAKAN -  Tindak kekerasan pada anak menjadi tantangan tersendiri bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Menteri Sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News