Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak
Sabtu, 24 Mei 2014 – 03:37 WIB
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Kemensos menggerakan semua unsur untuk merespon kasus-kasus kekerasan terhadap anak, seperti Tim Reaksi Cepat (TRC), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Telepon Sahabat Anak (TeSA), serta memaksimalkan LKSA.
"Ke depan, LKSA sebagai garda terdepan melakukan Family development Session dan Child Development Session untuk pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak," Âungkapnya.(*/aan/ica)
TARAKAN - Tindak kekerasan pada anak menjadi tantangan tersendiri bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Menteri Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau