Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak
Sabtu, 24 Mei 2014 – 03:37 WIB

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat berada di Tarakan, Jumat (23/5). Foto: Purwanto/Radar Tarakan/JPNN
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Kemensos menggerakan semua unsur untuk merespon kasus-kasus kekerasan terhadap anak, seperti Tim Reaksi Cepat (TRC), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Telepon Sahabat Anak (TeSA), serta memaksimalkan LKSA.
"Ke depan, LKSA sebagai garda terdepan melakukan Family development Session dan Child Development Session untuk pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak," Âungkapnya.(*/aan/ica)
TARAKAN - Tindak kekerasan pada anak menjadi tantangan tersendiri bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Menteri Sosial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini