Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak

Kejahatan Seksual Anak Marak, Revisi UU Perlindungan Anak Mendesak
Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat berada di Tarakan, Jumat (23/5). Foto: Purwanto/Radar Tarakan/JPNN

Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Kemensos menggerakan semua unsur untuk merespon kasus-kasus kekerasan terhadap anak, seperti Tim Reaksi Cepat (TRC), Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Telepon Sahabat Anak (TeSA), serta memaksimalkan LKSA.

"Ke depan, LKSA sebagai garda terdepan melakukan Family development Session dan Child Development Session  untuk pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap anak," ungkapnya.(*/aan/ica)

 

TARAKAN -  Tindak kekerasan pada anak menjadi tantangan tersendiri bagi Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial. Menteri Sosial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News