Kejaksaan Abaikan Dokumen Yusril

Kejaksaan Abaikan Dokumen Yusril
Kejaksaan Abaikan Dokumen Yusril
JAKARTA- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya takkan menggunakan dokumen atau bukti yang diserahkan tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dalam tahap penyidikan atau penuntutan.

Alasannya, lanjut Darmono, penyidikan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Dengan begitu, tak diperlukan lagi keterangan atau bukti dari Yusril atau tersangka lain. "Dari pihak tersangka kalau dalam rangka pembelaan nanti, silakan. Kalau dari penyidik saya kira sudah lengkap," ucap Darmono, Jumat (12/11). Meski tersangka Siminbakum kini sudah mencapai 7 orang, Darmono tak menampik kemungkinan tersangka baru.

"Bisa jadi ada tersangka lain, sangat tergantung hasil pemeriksaan persidangan. Kalau disidang terungkap ada tersangka lain yang ikut tanggung jawab dalam perkara ini, pasti juga akan ditindaklanjuti," sebut Darmono.

Pada Kamis (11/11), Yusril mendatangi gedung bundar Kejagung menyerahkan bukti berupa data statistik sebelum adanya Sisminbakum, dimana output ekonomi nasional hanya Rp 448 triliun yang dihasilkan dari 22.070 perusahaan. Begitu ada Sisminbakum, lanjut Yusril, output ekonomi meningkat menjadi 1.585 triliun dari 26.891 perusahaan.

JAKARTA- Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono memastikan pihaknya takkan menggunakan dokumen atau bukti yang diserahkan tersangka kasus korupsi Sistem

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News