MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra

MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra
MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memberikan tanggapan terkait permintaan pendapat hukum yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), atas rencana deponeering perkara pemerasan yang dituduhkan pada Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. Walau begitu, lewat ketuanya Mahfud MD, MK menilai apa yang dilakukan kejaksaan tersebut, dianggap telah memenuhi dan mempertimbangkan segala aspek untuk kepentingan penegakan hukum maupun kepentingan sosial.

"MK hanya berwenang memberikan pendapat hukum yang berkaitan dengan gugatan-gugatan di MK. Tapi yang terkait pendapat hukum (di luar kasus yang ditangani MK), beliau (Mahfud MD) tak dapat memberi pendapat hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, Jumat (12/11).

Dijelaskan Darmono, MK termasuk dalam lima lembaga negara yang dimintai pendapat menyusul rencana Kejagung untuk mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum, atau deponeering. Empat lembaga lain yang hingga kini belum memberikan tanggapan adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR, Mabes Polri, serta Mahkamah Agung (MA).

Permintaan pendapat atau saran ke lembaga negara, merupakan salah satu syarat deponeering yang tercantum dalam UU Kejaksaan No 16 Tahun 2004. Dalam beberapa kesempatan, Darmono mengakui bisa saja saran tersebut hanya diajukan ke MA atau kepolisian, yang terkait langsung dalam kasus Bibit-Chandra. Namun untuk meminimalisasi polemik, pihaknya menambah tiga lembaga lain. Darmono belum bisa memastikan sampai kapan Kejagung menunggu jawaban tanggapan dari empat lembaga lainnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memberikan tanggapan terkait permintaan pendapat hukum yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News