MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra
Jumat, 12 November 2010 – 15:37 WIB
"Kita akan rapatkan lagi, waktu yang patut itu sampai kapan. Misalnya dalam tiga bulan belum masuk (dijawab) semua," tambahnya. Ditegaskannya juga, sebenarnya permintaan saran pada lembaga negara sifatnya tak mengikat. Artinya, bisa saja kejaksaan mengabaikan saran yang dikeluarkan itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memberikan tanggapan terkait permintaan pendapat hukum yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tyas Fatoni Lantik Triana Sandi Fahlepi Sebagai Pj Ketua TP PKK Muba
- 4 Pasien DBD di Banyuwangi Meninggal Dunia
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Peringati Hari Kartini, Nani Suhajar Bicara soal Pemimpin Wanita Masa Kini
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama