MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra
Jumat, 12 November 2010 – 15:37 WIB

MK Tolak Tanggapi Deponeering Bibit-Chandra
"Kita akan rapatkan lagi, waktu yang patut itu sampai kapan. Misalnya dalam tiga bulan belum masuk (dijawab) semua," tambahnya. Ditegaskannya juga, sebenarnya permintaan saran pada lembaga negara sifatnya tak mengikat. Artinya, bisa saja kejaksaan mengabaikan saran yang dikeluarkan itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak memberikan tanggapan terkait permintaan pendapat hukum yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung), atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia