Kejaksaan Agung Didesak Tuntaskan Sisminbakum

Rawan SP3 , Dan Munculkan KKN Baru

Kejaksaan Agung Didesak Tuntaskan Sisminbakum
Kejaksaan Agung Didesak Tuntaskan Sisminbakum

JAKARTA
- Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding tetap berpendapat bahwa dakwaan jaksa terkait kasus Sisminbakum sangat lemah sepanjang masih mengaitkan kasus tersebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya, Sisminbakum sudah diselenggarakan sejak tahun 2001. Sementara aturan tentang PNBP baru ada melalui Peraturan Pemerintah pada tahun 2009."Karena itu, Sisminbakum bukan PNBP, karena memang tidak ada aturan pemerintah mengenai akses fee, atau aturan yang menyebutkan Sisminbaku merupakan PNBP. Karena akses fee baru diatur melalui PP No.38/2009. Sedangkan PP itu tidak bisa berlaku surut," kata Sudding.

Menurut politisi dari Partai Hanura itu, Sisminbakum diberlakukan sejak 2001 hingga 2008. Dan pendirian Sisminbakum adalah resmi, memiliki dasar hukum yang jelas. "Disitu juga disebutkan bahwa Sisminbakum bukan PNBP, karena tidak ada aturan pemerintah mengenai akses fee. Akses fee itu sendiri baru diatur melalui pp 38/2009."

Berbeda dengan Sudding, praktisi hukum Petrus Sulestinus justru mendesak Kejaksaan Agung agar bergerak cepat untuk segera menuntaskan kasus Sisminbakum. Hal itu untuk menghindari kesan akan terjadinya praktik KKN baru. "Karena itu, semua pihak yang kini diduga terlibat dalam kasus tersebut termasuk di dalamnya mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra maupun Hartono Tanoesoedibjo segera diproses secara hukum," kata mantan penasihat Hukum TPDI Perjuangan itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (19/8).

Menurut Petrus, jika Kejaksaan Agung tidak segera memperbaiki dakwaannya bisa jadi kasus ini akan menguap begitu saja. Karena itu, meski Kejagung sudah menetapkan Hartono dan Yusril menjadi tersangka, Petrus mengaku masih pesimis bahwa kedua tersangka itu akan berlanjut sampai ke pengadilan. Karena Kejaksaan Agung masih memiliki senjata SP3.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding tetap berpendapat bahwa dakwaan jaksa terkait kasus Sisminbakum sangat lemah sepanjang masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News