Kejaksaan Agung Dituding "Bermain" di Polemik SPDP Risma, Ini Tanggapan Prasetyo

Kejaksaan Agung Dituding "Bermain" di Polemik SPDP Risma, Ini Tanggapan Prasetyo
M Prasetyo. Foto.dok jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah “bermain” dan memanfaatkan situasi terkait polemik mencuatnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan kios pedagang Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, yang menyeret nama mantan Wali Kota Tri Rismaharini.

“Jadi, jangan dibilang kejaksaan yang mau main atau apa. Dan ini kasus pidana umum,” kata Jaksa Agung Prasetyo, Senin (26/10).

Dia membeberkan kronologis mencuatnya polemik SPDP ini. Prasetyo mengatakan, ini merupakan perkara pidana umum yang ditangani penyidik Polda Jatim. Awalnya, Polda Jatim menerima laporan masyarakat. Lalu Polda mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang di dalamnya dicantumkan pasal diduga ada pelanggaran terhadap pasal 421 KUHPidana.

“Kemudian, disebutkan ada nama Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya diduga melanggar pasal itu,” katanya.

Dia menambahkan, Polda kemudian melakukan pemeriksaan, termasuklah terhadap Risma. Nah, selama proses ini, Kejaksaan Tinggi Jatim tidak tahu menahu karena itu merupakan kewenangan dari Polda Jatim. “Anak-anak (Kejati) Jatim tidak pernah tahu,” ujar Prasetyo.

Barulah, pada 30 September 2015 lalu Kejati Jatim menerima SPDP dari Polda Jatim. Setelah diterima, Kejati menunggu tindaklanjut dari Polda. Lalu, pada 23 Oktober 2015, wartawan menanyakan kepada Kejati apakah sudah menerima SPDP tersebut.

“Logikanya saat SPDP sudah disampaikan, penyidik akan berlanjut. Dengan pertanyaan seperti itu, Kasipenkum (Kejati Jatim) tidak bisa menolak dan dia memberikan informasinya,” kata  mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.

Nah, Prasetyo menjelaskan, di dalam SPDP itu tidak secara eksplisit Risma dinyatakan sebagai tersangka. “Hanya tertulis diduga dilakukan oleh siapa itu di dalam sprindiknya, salah satunya Risma,” kata mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem ini. (boy/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah “bermain” dan memanfaatkan situasi terkait polemik mencuatnya surat pemberitahuan dimulainya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News