Kejaksaan Agung Setop Penuntutan Sejumlah Perkara Penganiayaan di Aceh, Alasannya
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:19 WIB

Ilustrasi kasus penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Ali menyebut penghentian enam perkara secara keadilan restoratif itu dilakukan karena para tersangka baru pertama melakukan tindak pidana.
Selain itu, para tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Korban juga sudah memaafkan tersangka serta tidak akan menuntut kembali," ujar Ali.
Dia menyebut perdamaian para tersangka dengan korban juga diketahui masyarakat di lingkungan mereka.
"Jampidum memerintahkan para kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat penetapan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Ali Rasab Lubis. (ant/fat/jpnn)
Jampidum Kejagung menyetujui penghentian penuntutan sejumlah perkara penganiayaan di Aceh melalui restorative justice. Begini pertimbangannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas