Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
Secara terpisah, pihak kepolisian rupanya tak ingin dituding melindungi para jenderalnya yang disebut-sebut memiliki rekening gendut. Jika penegak hukum lainnya akan menelusuri rekening mencurigakan yang dikeluarkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mereka membuka pintu lebar-lebar.
"Kalau KPK, Kejaksaan meminta untuk menelusuri LHA (laporan hasil analis) dan secara hukum legal, silahkan saja," ucap Staf Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana Chairul Huda saat dihubungi kemarin (18/7).
Chairul tegas membela sikap Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang yang tidak membeberkan secara rinci nama-nama perwira yang disebut-sebut memiliki rekening tak wajar saat jumpa pers Jumat (16/7) lalu. "Itu kan memang sudah diatur dalam undang-undang," kilahnya.
Undang-undang yang dimaksud Chairul adalah pasal 11 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang membuka rahasia pribadi seseorang, kondisi pribadi, aset dan pendapatan rekening bank.
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty