Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp 41 M, Begini Kronologinya

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi KUR Rp 41 M, Begini Kronologinya
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Selanjutnya data tersebut digunakan Heriyanto Nurdin dengan Hasan untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR. kemudian didapat 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, dari 82 calon Debitur KUR fiktif itu diajukan kepada Aryono Prasodo selaku pimpinan cabang pembantu (Pincapem) untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi Jakarta. Aryono telah menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Mendampingi dan menunjukkan lokasi kepada terpidana Aryono Prasodo dan terpidana Riyad Prabowo Edy selaku analis dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon Debitur KUR fiktif. Dengan memberi data-data palsu atau rekayasa kepada terpidana Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan analisa kredit," kata Ashari.

Kemudian, guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladiman Laidin dan Merliany alias Amei yang dikuasai Ng Sai Ngo.

Namun setelah beberapa waktu, pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi atas nama 82 debitur fiktif dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi antara tahun 2012-2013 sehingga pihak BPD Jatim Cq. Pemprov Jawa Timur mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 41 miliar.

Tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap Hasan, terpidana kasus korupsi penyaluran KUR Bank Jawa Timur yang telah jadi buronan Kejati DKI sejak 2018


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News