Kejaksaan Akui Kesulitan Tangkap Anand Krishna

Kejaksaan Akui Kesulitan Tangkap Anand Krishna
Kejaksaan Akui Kesulitan Tangkap Anand Krishna
Anand didakwa telah mencabuli anak muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Setelah mendengarkan keterangan 16 saksi fakta dan 5 saksi ahli, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Aelbertina Ho, membebaskan Anand karena menilai keterangan saksi korban tak kuat sebab bisa dipatahkan oleh keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Putusan ini kemudian dilawan jaksa dengan mengajukan kasasi dimana putusan kemudian berbalik menjadi bersalah dan dihukum 2,5 tahun.

Anand lewat putranya, Prashant Gangtani menyebut eksekusi yang akan dijalankan kejaksaan bertentangan dengan hukum karena Pasal 197 (1) ayat d, h, e, dan f, tak terpenuhi. Disebutkan pula, ayahnya tak kabur tapi berada di padepokannya di Desa Tegalantang Kabupaten Ginanyar.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan terus mencari keberadaan tokoh lintas agama, Anand Krishna yang telah dinyatakan buron sejak dua bulan lalu. Informasi bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News