Kejaksaan Akui Kesulitan Tangkap Anand Krishna
Jumat, 08 Februari 2013 – 17:00 WIB
Anand didakwa telah mencabuli anak muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Setelah mendengarkan keterangan 16 saksi fakta dan 5 saksi ahli, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketuai Aelbertina Ho, membebaskan Anand karena menilai keterangan saksi korban tak kuat sebab bisa dipatahkan oleh keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Putusan ini kemudian dilawan jaksa dengan mengajukan kasasi dimana putusan kemudian berbalik menjadi bersalah dan dihukum 2,5 tahun.
Anand lewat putranya, Prashant Gangtani menyebut eksekusi yang akan dijalankan kejaksaan bertentangan dengan hukum karena Pasal 197 (1) ayat d, h, e, dan f, tak terpenuhi. Disebutkan pula, ayahnya tak kabur tapi berada di padepokannya di Desa Tegalantang Kabupaten Ginanyar.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan terus mencari keberadaan tokoh lintas agama, Anand Krishna yang telah dinyatakan buron sejak dua bulan lalu. Informasi bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua