Kejaksaan Bidik KPU Parimo

Pengadaan Logistik Pilkada Ditunjuk Langsung

Kejaksaan Bidik KPU Parimo
Kejaksaan Bidik KPU Parimo
Pihak KPU Parimo diduga melakukan penyimpangan dalam penetapan harga surat suara. Sebab penetapan itu dilakukan secara sepihak dan diduga  tanpa memiliki dasar hukum sama sekali. Nilai pengadaan juga diduga terjadi mark up. Harga awalpengadaan surat suara yang mendapat persetujuan DPRD hanya Rp1500 per lembar. Oleh KPU, nilai ini dinaikan menjadi Rp2400 per lembar. Ironisnya, nilai yang dibayarkan kepada perusahaan percetakan hanya Rp500 per lembarnya. Dengan begitu, negara dirugikan sekitar Rp1900 per lembar surat suara.

Selain itu, diduga juga orderan surat suara pun digelembungkan sebanyak 6.000 lembar dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)  yang terdaftar. Bukan hanya surat suara saja yang digelembungkan. Pengadaan Kartu Pemilih yang dari Rp1000, harga per lembarnya yang disetujui DPRD Parimo, malah digelembungkan oleh KPU secara sepihak menjadi Rp2300 per lembarnya. (mda/fuz/jpnn)

PALU- Kejaksaan Sulawesi Tengah mencium aroma korupsi dalam proses Pilkada di Parimo, Sulawesi Tengah pada 2009 lalu. Paling tidak, dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News