Kejaksaan Diminta Usut Aliran Dana Eks Bos Garuda

Kejaksaan Diminta Usut Aliran Dana Eks Bos Garuda
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.FOTO: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dalam penyidikan di Kejaksaan Agung, diyakini bisa membuka tabir baru dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Penulis sekaligus aktivis media sosial, Dahono Prasetyo, menilai mustahil jika ES “bermain” sendirian dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun.

Karenanya, Dahono menilai Kejaksaan Agung bisa menelusuri aliran dana dari praktik rasuah tersebut.

“Ke mana saja duit hasil kebijakan korup ES mengalir, siapa saja yang diuntungkan pasti ada catatan transaksi digitalnya, ini harus terus digali,” kata Dahono di Jakarta, Senin (4/7).

Melihat rentang periode kepemimpinan ES, termasuk rekonstruksi perkaranya, Dahono curiga dugaan korupsi di Garuda terkait dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhohono.

Karena itu, Dahono menilai Kejaksaan Agung bisa menelusuri aliran dana korupsi yang diduga dilakukan ES.

“Kejaksaan mesti panggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin,” ujar Dahono.

Dalam catatan Dahono, ada hal lain yang layak dipertanyakan dalam kasus Garuda. Ini terkait kepemilikan saham. Menurutnya, komposisi saham Garuda yang dimiliki pemerintah sebesar 64%, sementara public 11%. Ada juga 25% saham dimiliki Chairul Tanjung (CT).

Dahono Prasetyo, menilai mustahil eks bos Garuda ES bermain sendirian dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 8,8 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News