Kejaksaan Dituding Langgar KUHAP

Kejaksaan Dituding Langgar KUHAP
Kejaksaan Dituding Langgar KUHAP
Parlin juga mempertanyakan ketidakkonsistenan kejaksaan sebab hasil paparan kasus (ekspose) yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Pidum),  saat Direktur Pra Penuntutan dijabat, Poltak Manullang, perkara tersebut dinyatakan bukanlah perkara pidana.

Nyatanya, kejaksaan tetap memaksakan dengan mengajukan kasasi dan parahnya didukung MA dengan menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 8 Oktober 2010. Tak puas, giliran Parlin melawannya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.

Yang jadi persoalan, amar putusan PK tak menyebut penghukuman yang harus dieksekusi. Tak kalah anehnya lagi, pada 25 Januari 2012, JAM Pidum memerintahkan Kejati Kalsel untuk mengeksekusi (menahan) Parlin. Namun karena isi putusan PK tak jelas, akhirnya Kajati Kalsel mengirim surat permintaan fatwa ke MA.

"Keadilannya dimana, jika sesuatu yang sudah berdasarkan prosedur dan hukum, tetap dipaksakan menjadi hal yang salah. Hukum di Indonesia makin tak jelas, dan hanya berpihak pada kepentingan penguasa," sindirnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan dituding tak profesional dalam menangani perkara penambangan liar (ilegal mining) eksplorasi tambang batubara di kawasan hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News