Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
Jumat, 20 Januari 2012 – 02:48 WIB

Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang
Kepolisian memutuskan melanjutkan kasusnya setelah dari hasil pemeriksaan psikolog Universitas Indonesia Sarlito Wirawan disimpulkan kejiwaan Kuatno dan Topan normal. Atas dasar inilah perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara pemeriksaan ulang kejiwaan oleh psikolog yang ditunjuk kejaksaan kesimpulannya sebaliknya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat hampir bersamaan dengan kasus pencurian sandal polisi oleh remaja AAL. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan akhirnya menghentikan perkara pencurian pisang yang dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25), dua pemuda asal Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia