Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron
Jumat, 17 Mei 2013 – 17:30 WIB

Kejaksaan Jemput Paksa Tersangka Chevron
Akhir November 2012, keenamnya dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Selatan meluluskan praperadilan yang diajukan. Untuk kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. Satu tersangka lagi yakni Alexiat Tirtawidjaja hingga kini belum pernah diperiksa penyidik karena masih menunggu suaminya yang sakit di Houston, Amerika Serikat.
Sementara 5 tersangka lain tengah dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan kembali General Manager SLS (Sumatera Light South) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- Letjen Kunto Batal Digeser, Eks Aster KSAD Menyarankan TNI Cermat Memutasi Prajurit
- Surat Ini Bikin Mutasi Letjen Kunto Arief Dianggap Bermuatan Politis
- Hardiknas, Rahmat Saleh Dorong Gen Z Sumbar Adaptif Terhadap Tantangan Zaman
- Polisi Ungkap 6 Tersangka di Balik Kerusuhan May Day Semarang
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi