Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM
Jumat, 11 November 2011 – 16:44 WIB

Kejaksaan Kembali Tahan Dua Rekanan BPOM
JAKARTA - Dua rekanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka adalah Surung Hasiholan Simanjuntak (Direktur PT Ramos Jaya Abadi) dan Ediman Simanjuntak, Direktur PT Masenda Putra Mandiri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium di Pusat Pengujian Obat dam Makanan Nasional Badan POM Tahun 2008.
"Kamis (10/11) kemarin mereka kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Noor Rachmad, Jumat (11/11).
Dijelaskan Noor, dari hasil penelusuran penyidik diketahui perusahaan Surung mengerjakan satu paket proyek bernilai Rp 13 miliar. Sementara Ediman mengerjakan dua proyek yang nilainya mencapai Rp 43 miliar.
JAKARTA - Dua rekanan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Mereka adalah Surung Hasiholan Simanjuntak
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025