Kejaksaan Kurangi Target Penuntasan Kasus Korupsi
Kamis, 16 Desember 2010 – 04:24 WIB
JAKARTA - Anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung mengalami penurunan dari tahun Rp 190 miliar pada 2010, menjadi Rp 153 miliar untuk tahun 2011, Turunnya anggaran penanganan kasus korupsi di Korps Adhiyaksa itu seiring dengan penurunan target penanganan perkara korupsi di seluruh kejaksaan di Indonesia menjadi 1.545 kasus di tahun 2011, dari dari 1.845 untuk tahun 2010.
Meski begitu, sejak Januari sampai November 2010 lalu berhasil menyelamatkan keuangan negara sampai Rp 354 miliar. "Keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari Kejagung senilai Rp 79,2 miliar, sedangkan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejari mencapai Rp 275,3 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Rabu (15/12).
Dilihat dari penyidikan Kejagung terhadap kasus yang berhasil dituntaskan hingga ke pengadilan, tambah Babul, jumlahnya mencapai 148 perkara. Padahal, targetnya hanya 145 perkara.
Adapun untuk Kejati, Kejari dan Kacabjari dari target 1700 perkara, kasus yang berhasil diselesaikan mencapai 2.296 perkara. Namun untuk tahap penuntutan di Kejagung jumlahnya masih jauh dari target, yaitu dari 145 perkara yang dilimpahkan ke pengadilan hanya 48 perkara.
JAKARTA - Anggaran penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung mengalami penurunan dari tahun Rp 190 miliar pada 2010, menjadi
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2024
- Polresta Palangka Raya Usut Penyebab Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kabupaten Malang, Warga Diminta Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat