Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut
Kamis, 03 November 2011 – 19:14 WIB

Kejaksaan Pastikan Kasus Merpati Masih Lanjut
Tudingan kasus Merpati adalah perdata dikemukakan kubu tersangka Hotasi Nababan (mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines/MNA) dan mantan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines, Guntur Aradea. Hotasi menilai kasus yang membelitnya lebih tepat masuk perdata karena berkaitan dengan perjanjian bisnis.
Kasus Merpati berawal perjanjian antara Merpati dengan perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. TALG menyatakan kesanggupannya memenuhi permintaan penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.
Pihak Merpati kemudian mengirim uang USD 1 juta sebagai jaminan atau security deposit. Namun hingga Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat, bahkan uang jaminan tidak bisa ditarik kembali. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh Merpati Airlines masih berlangsung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak