Kejaksaan 'Gantung' Izin Pemeriksaan 9 Kepala Daerah

Kejaksaan 'Gantung' Izin Pemeriksaan 9 Kepala Daerah
Kejaksaan 'Gantung' Izin Pemeriksaan 9 Kepala Daerah
JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini belum juga mengajukan permohonan izin pemeriksaan 9 kepala daerah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alasannya, ada berbagai persyaratan yang sampai sekarang belum selesai dilengkapi. Salah satunya perhitungan kerugian negara yang sampai sekarang belum tuntas.

"Saya kira semuanya masih perlu keterangan (audit) BPKP," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Kamis (3/11).

Meski soal pengajuan izin pemeriksaan ini sudah menggantung hampir 6 bulan, Andhi memastikan pihaknya belum berencana untuk menghentikan kasusnya atau SP3. "Belum," katanya cepat. Dua diantara kepala daerah yang tengah diproses berkas izinnya oleh penyidik Pidsus Kejagung adalah Awang Faroek (Gubernur Kalimatan Timur) dan Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan). Awang adalah tersangka kasus penjualan dan pemanfataan hasil divestasi saham PT Kaltim Priam Coal senilai Rp 576 miliar.

Sementara Rudy Ariffin adalah tersangka kasus korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas pabrik kertas Martapura senilai Rp 6,4 miliar. Pemberian dilakukan ketika ia masih menjabat Bupati Banjar. Namun, di tengah perjalanan MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan para terpidana, Khairul Saleh (Kabag Umum Pemkab Banjar) dan lainnya. Sehingga legal standing untuk hukum Rudy Ariffin tidak bisa dipaksakan karena para pihak yang terlibat sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga kini belum juga mengajukan permohonan izin pemeriksaan 9 kepala daerah ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Alasannya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News