Kejaksaan Pernah Ingin Ambil Ramlan Butarbutar, tapi...

Kejaksaan Pernah Ingin Ambil Ramlan Butarbutar, tapi...
Foto Ramlan Butarbutar. Foto: dok/Jawa Pos

Jhony dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Posman divonis enam tahun kurungan.


JPNN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok ternyata pernah berupaya mengambil alih Ramlan Butarbutar alias Polkas, tersangka perampokan dan penyekapan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News